Bagikan:

JAKARTA - Seperti tak pernah berhenti menghebohkan publik, kini Prabowo Subianto kembali tuai pro kontra soal kenaikan pangkat jabatannya sebagai Jenderal Kehormatan TNI yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi resmi menganugerahi kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berupa Jenderal TNI Kehormatan. Pemberian pangkat tersebut didasari pada Keppres Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Penganugerahan itu menuai pro kontra dari kalangan TNI sendiri.

Seperti kritik yang diberikan oleh anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI Purnawirawan, TB Hasanuddin. Ia menyebut jika istilah pangkat kehormatan sudah tak dikenal lagi dalam dunia militer. Hasanuddin menjelaskan dalam pasal 27 UU 34/2004 tentang TNI tidak mengatur kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah bertugas. Terlebih sejak berlakunya UU TNI.

Sementara itu, juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan jika pangkat jenderal yang diterima Prabowo merupakan kenaikan pangkat secara istimewa, seperti yang diatur dalam UU No. 20/2009. Dahnil menyebut Prabowo bukanlah tokoh pertama yang menerima pangkat tersebut. Sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono, AM Hendropriyono, dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menerima pangkat tersebut.

Jokowi pun ikut buka suara soal penganugerahan itu. Ia menyebut pemberian pangkat tersebut telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Orang nomor satu di Indonesia itu menjelaskan bahwa usulan tersebut berdasarkan usulan Panglima TNI dan ia hanya menyetujui penganugerahan tersebut. Simak videonya berikut ini.