Bagikan:

MAKASSAR - Pria berinisial Fa (22) terduga pelaku pencurian kamar kos mahasiswi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Pelaku mengambil uang yang tersimpan dalam dompet dan barang berharga milik mahasiswi.

"Pengakuan pelaku ia mengambil dua unit handphone beserta uang tunai sebesar Rp 50 ribu rupiah yang tersimpan dalam dompet korban," kata Kasi Humas Polsek Ujung Pandang Bripka Suwandy Salam, kepada wartawan, Sabtu, 27 Februari.

Pencurian terjadi di kamar kos mahasiswi N, di Jalan Gunung Lompo Battang, Ujung Pandang pada 19 Januarri. Pelaku masuk kamar kos dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui jendela kamar.

"Korban saat itu sedang tertidur, sekitar pukul 03.00 WITA kejadiannya," ujarnya.

BACA JUGA:


Pelaku langsung menjual handphone curian ke dua pria penadah berinisial H dan Mu. Penadah berinisial H ditangkap polisi, seorang lainnya masih diburu.

"Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Februari. Keduanya saat ini ditahan di Polsek,” Bripka Suwandy.

Pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP. Sementara H dijerat dengan pasal 480 KUHP.