JAKARTA - Polsek Johar Baru menangkap 11 orang pelaku tawuran berikut 12 senjata tajam jenis celurit di Jalan Kramat Jaya Baru, RT 01/10, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga orang dari satu kelompok. Ketiga orang itu berinisial MRN, MVS dan ALW.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita tiga senjata tajam jenis celurit dan satu unit motor yang digunakan untuk tawuran.
Kemudian, polisi kembali menangkap 8 pelaku tawuran lainnya berinisial ACA, AR, MRA, TA, RR, MUS, AEP dan MNR. Dari tangan 8 pelaku, polisi juga menyita berbagai senjata tajam.
BACA JUGA:
"Dari hasil tes urine, lima orang pelaku tawuran positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Tersangka yang positif sabu berinisial AS, MRA, ACA, RR dan AEP," ujarnya.
Selanjutnya dua orang pelaku lainnya diketahui positif menggunakan obat jenis tramadol. Kedua pelaku yang positif obat tramadol adalah pelaku berinisial TA dan AL.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait tawuran.