Bagikan:

YOGYAKARTA - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Presiden Jokowi mengangkat AHY untuk menggantikan Hadi Tjahjanto yang digeser untuk mengisi posisi Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Lantas berapa gaji dan tunjangan AHY jadi Menteri ATR?

Presiden Jokowi melantik AHY sebagai Menteri ATR/BPN pada Rabu (21/2) di Istana Kepresidenan. Pelantikan tersebut juga bersamaan Hadi Tjahjanto yang ditunjuk menjadi Menko Polhukam yang sebelumnya dijabat oleh Mahfud MD. 

"Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Jokowi membacakan sumpah.

Setelah sekian lama bergelut di dunia politik, akhirnya putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut dipercaya untuk menduduki posisi tinggi di pemerintahan RI. Gaji dan tunjangan AHY menjadi Menteri ATR pun membuat publik penasaran.

Gaji AHY sebagai Menteri ATR

Gaji jabatan menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. PP tersebut mengatur ketentuan semua menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran gaji tersebut belum mengalami kenaikan selama 24 tahun terakhir. 

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," bunyi Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Tunjangan Menteri ATR yang Didapatkan AHY

Sebagai Menteri ATR, AHY tidak hanya menerima gaji per bulan. AHY juga akan menerima sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001. 

Tunjangan Per Bulan

Keppres tersebut mengatur bahwa jabatan Menteri berhak memperoleh tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan. 

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," bunyi Pasal 1 Ayat (2) dalam Keppres tersebut.

Apabila dijumlahkan dari gaji dan tunjangan, AHY yang menjabat sebagai menteri ATR baru maka bisa mengantongi sekitar Rp18.648.000 per bulan. Namun total pendapatan tersebut belum dihitung dengan tunjangan lainnya dan dana operasional yang bisa diterima oleh menteri. 

Dana Operasional

Besaran dana operasional ini berkisar Rp100-150 juta. Namun perlu digaris bawahi bahwa dana operasional ini hanya digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai pemimpin negara dan tidak untuk kepentingan pribadi. 

Meski jumlahnya lebih tinggi dari gaji dan tunjangan, namun dana operasional ini tidak masuk dalam komponen take home pay. Jadi apabila ada dana operasional yang tersisa atau tidak digunakan, maka akan dikembalikan kepada negara dan tidak bisa dicairkan. 

Tunjangan Rumah dan Mobil Dinas

Selain itu, pejabat tinggi Kementerian juga mendapat tunjangan lainnya yang bentuknya sama seperti yang diterima oleh PNS pada umumnya. Sebagai Menteri ATR, AHY juga berhak akan menerima fasilitas berupa biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya. Ketentuan ini berdasarkan PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. 

"Kepada masing-masing Menteri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta seorang pengemudinya," bunyi Pasal 5 aturan itu.

Tunjangan Kesehatan

Seorang Menteri juga mendapatkan tunjangan fasilitas kesehatan, seperti pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi jika sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan misalnya kecelakaan selama masih menjabat di posisinya.

Dana Pensiun

Jabatan tertinggi di Kementerian ini juga mendapat fasilitas dana pensiun dari negara, sebagaimana PNS pada umumnya. Besaran dana pensiun yang diterima akan ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan seorang Menteri. 

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," bunyi Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun," sambung Ayat 3 Pasal yang sama.

Demikianlah informasi gaji dan tunjangan AHY jadi Menteri ATR/BPN. Ditunjuk sebagai menteri ATR menjadi pengalaman pertama AHY masuk di jabatan kementerian RI. Baca juga AHY sampaikan pesan ke SBY setelah dilantik jadi Menteri.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.