YOGYAKARTA – Ada yang berbeda dari Kabinet Merah Putih besutan presiden terpilih Prabowo Subianto. Salah satunya adalah adanya jabatan Penasihat dan Utusan Khusus Presiden. Selain jabatan itu sendiri, yang menarik adalah gaji Penasihat dan Utusan Presiden Prabowo yang dinilai cukup fantastis.
Penasihat dan Utusan Presiden diisi oleh berbagai tokoh dengan berbagai latar belakang. Misalnya, selebriti Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) ditunjuk sebagai Utusan Khusus. Selain itu ada Luhut Binsar Pandjaitan dan Terawan Agus Putranto yang diminta untuk Penasihat Khusus Presiden Prabowo.
Tugas Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden sendiri adalah membantu kelancaran tugas Presiden.
Gaji Penasihat dan Utusan Presiden Prabowo
Perlu diketahui bahwa para Penasihat dan Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto tidak hanya sekadar bekerja, mereka akan digaji serta mendapat tunjangan yang besar. Gaji dan tunjangan Penasihat dan Utusan Presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Dalam Perpres tersebut, Penasihat dan Utusan Presiden akan mendapat hak keuangan dan fasilitas lain setingkat jabatan menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," demikian bunyi pasal 6.
Merujuk pada pasal tersebut, gaji menteri telah diatur lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Di Pasal 2 PP dikatakan bahwa menteri negara akan mendapat upah pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Menteri negara juga akan mendapat tunjangan, sebagaimana termuat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), dengan besaran mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.
Sementara itu, besaran gaji menteri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, disebut menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.
Tidak hanya mendapat gaji pokok tiap bulan, menteri juga akan mendapat tunjangan dan fasilitas lain dari negara. Misalnya, menteri berhak dapat biaya perjalanan dinas, rumah dan kendaraan dinas sekaligus biaya pemeliharaannya, faskes pengobatan, perawatan hingga rehabilitasi saat terjadi kecelakaan.
BACA JUGA:
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Penasihat dan Utusan Khusus Presiden Prabowo akan mendapatkan uang bulanan hingga mencapai Rp18.648.000 per bulan dengan rincian gaji Rp5.040.000 ditambah tunjangan kinerja sebesar Rp13.608.000. Tidak hanya itu mereka juga akan mendapat tunjangan dan fasilitas lain dari negara.
Itulah informasi terkait gaji Penasihat dan Utusan Presiden Prabowo. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya kunjungi VOI.id.