YOGYAKARTA - Staf khusus Presiden merupakan salah satu jabatan penting yang memiliki peran penting untuk melakukan tugas-tugas tertentu. Namun sebagian orang masih bingung dengan tugas dan fungsi staf khusus Presiden. Sebagai Presiden periode baru, Prabowo Subianto melantik Yovie Widianto sebagai stafsus.
Presiden Prabowo Subianto melantik Yovie Widianto di Istana Negara pada Selasa (22/10). Musisi senior ini dilantik bersamaan dengan sejumlah tokoh lain yang memegang amanah sebagai penasihat khusus, utusan khusus, dan kepala Badan.
Sebagai stafsus, Yovie Widianto akan mengemban beberapa tugas penting dan bekerja di bawah perintah Presiden. Lantas apa tugas dan fungsi staf khusus Presiden, serta masa bakti dan gajinya?
Apa Itu Staf Khusus Presiden?
Pembentukan jabatan staf khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 Bab III Pasal 33, staf khusus dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas presiden.
Jumlah staf khusus Presiden mencapai maksimal 15 orang, termasuk Sekretaris Pribadi Presiden. Stafsus bisa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau individu lain yang mendapat kepercayaan dari presiden.
Apabila seorang staf khusus berasal dari golongan PNS, TNI, atau Polri, mereka akan tetap mendapatkan gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun yang bersangkutan harus diberhentikan untuk sementara dari jabatan organik selama menjadi stafsus tanpa kehilangan status ASN.
Seorang staf khusus ASN tersebut juga berhak memperoleh kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan batas jenjang pangkat yang berlaku. Natinya ASN tersebut akan kembali aktif bekerja di pemerintahan atau instansinya setelah masa tugas sebagai stafsus berakhir.
Tugas Staf Khusus Presiden
Seorang staf khusus Presiden bekerja langsung di bawah perintah Presiden. Stafsus akan melakukan tugas-tugas tertentu di luar cakupan yang diberikan oleh Kementerian atau instansi pemerintah. Berikut ini tugas dan fungsi staf khusus Presiden:
- Melakukan tugas tertentu yang diinstruksikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah disampaikan.
- Bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kabinet
- Dalam menjalankan tugasnya, wajib melakukan koordinasi dengan koordinator stafsus presiden yang diangkat presiden.
- Setiap melaksanakan tugas, stafsus bertanggung jawab kepada presiden.
- Wajib bekerja dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
- Dalam mewujudkan pelaksanaan tugas stafsus dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerjanya.
- Pengangkatan dan tugas pokok stafsus ditetapkan melalui keputusan presiden.
Masa Bakti Staf Khusus Presiden
Pasal 41 menjelaskan bahwa masa jabatan staf khusus berlangsung selama masa kepemimpinan presiden, yaitu lima tahun. Dengan kata lain, masa kerja staf khusus akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode presiden.
Pada masa pemerintahan Presiden Prabowo yang dimulai pada tahun 2024, periode tersebut akan selesai pada tahun 2029. Setelah masa tugas berakhir, staf khusus tidak akan menerima uang pensiun maupun pesangon.
Selama menjalankan tugas, staf khusus akan dibantu oleh asisten yang diambil dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon IIA. Berdasarkan aturan, jumlah asisten yang dapat mendukung tugas staf khusus maksimal lima orang.
Gaji yang Diterima Stafsus Presiden
Peraturan mengenai gaji yang diterima oleh staf khusus diatur dalam Pasal 40, yang menyebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada staf khusus setinggi-tingginya setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon IA.
BACA JUGA:
Menurut Perpres No 80 Tahun 2015, jumlah gaji tertinggi yang diterima staf khusus adalah Rp 36.500.000. Jumlah ini adalah hak keuangan yang diberikan oleh negara setiap bulan kepada staf khusus presiden.
Demikianlah penjelasan tugas dan fungsi staf khusus Presiden yang melaksanakan tugas secara langsung di bawah perintah Presiden. Seorang stafsus bekerja untuk tugas-tugas tertentu di luar cakupan kementerian atau instansi pemerintah. Baca juga beda tugas penasihat, utusan, dan staf khusus Presiden.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.