YOGYAKARTA – Dalam artikel ini akan dibahas tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet, lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Pada Kabinet Merah-Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jabatan Sekretariat Kabinet (Setkab) diduduki oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Jabatan tersebut sebelumnya diemban oleh Pramono Anung Wibowo selama dua periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Kabinet
Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.
Menurut aturan tersebut, Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.
Adapun tugas utama dari Sekretariat Kabinet adalah memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Sekretariat Kabinet juga bertugas memberikan rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan; memberi dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif serta peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana.
Untuk menjalankan tugas tersebut, Sekretariat Kabinet menjalankan fungsi:
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
- Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
- Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
- Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
- Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
- Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
- Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut, sekretaris kabinet (Seskab) dapat dibantu wakil seskab, enam deputi, maksimal lima staf ahli, maksimal tiga staf khusus, dan pejabat/pegawai struktural dan fungsional yang berstatus sebagai aparatur sipil negara.
BACA JUGA:
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, setkab menyelenggarakan kajian mengenai isu-isu strategis yang menjadi perhatian presiden maupun publik. Hasil kajian tersebut kemudian dilaporkan secara langsung kepada presiden dalam bentuk rekomendasi kebijakan.
Demikian informasi tentang tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.