JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penasihat, utusan hingga staf khusus presiden dan wakil presiden yang dilantik pada Selasa, 22 Oktober kemarin segera melaporkan kekayaannya. Mereka masuk dalam jajaran penyelenggara negara karena memiliki fungsi strategis seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.
“Jabatan ini memiliki fungsi strategis. Demikian halnya Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.a,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Oktober.
“Sehingga jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN,” sambungnya.
Budi mengingatkan kewajiban pelaporan LHKPN ini sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999. Selain itu, menyampaikan harta kekayaan sebenarnya bertujuan sebagai bentuk transparansi.
“Kepatuhan LHKPN tentu kita pandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance,” tegasnya.
Ke depan, komisi antirasuah juga akan membahas soal kewajiban pelaporan ini. Koordinasi bakal dilakukan dengan Sekretariat Negara.
Hanya saja, Budi belum menginformasi kapan proses ini bakal dilakukan. “Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 22 Oktober.
BACA JUGA:
Berikut daftar penasihat khusus presiden yang dilantik Prabowo:
1. Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan
2. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
3. Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan
4. Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
5. Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji dan
6. Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan
7. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.
Sementara untuk utusan khusus dan satu staf khusus adalah sebagai berikut:
1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Miftah Maulana Habiburrahman sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral dan
7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
8. Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden.