Gaji dan Tunjangan Kepala IKN Berapa Sih? Cek Rinciannya di Sini!
Gaji dan Tunjangan Kepala IKN (Gambar Mufid Majnun - Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Presiden Joko Widodo sah mengumumkan gaji dan tunjangan Kepala Otorita serta Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini menurut Aturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 perihal Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita. Yuk kepoin gaji dan tunjangan kepala IKN!

Perpres itu diteken oleh Jokowi pada Senin (30/1/2023). Di dalamnya, ada 11 pasal yang mengatur Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan hak berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan Kinerja.

Tidak cuma itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional. Jokowi mengatakan seluruh anggaran yang dipakai untuk memberikan penghasilan terhadap dua jabatan itu berasal dari dana APBN.

"Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi, melansir aturan itu.

Gaji dan Tunjangan Kepala IKN

 

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian isi dari Pasal 8 Perpres tersebut.

Kepala Otorita IKN akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 172.718.840 per bulan. Berikut rinciannya.

  • Gaji pokok Rp 5.040.000.
  • Tunjangan beras dan keluarga Rp 648.840.
  • Tunjangan jabatan Rp 13.608.000.
  • Tunjangan kinerja Rp 153.422.000.

Kemudian, Kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai Rp 178.000.000. Dana ini dibayarkan secara langsung sebesar 80 persen dan 20 persen sisanya demi dukungan operasional lain.

Sementara untuk Wakil Kepala Otorita IKN akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 155.180.670. Hak ini terdiri dari:

  • Gaji pokok Rp 4.899.300.
  • Tunjangan beras dan keluarga Rp 634.770.
  • Tunjangan jabatan Rp 11.566.800.
  • Tunjangan kinerja Rp 138.079.800.

Wakil Kepala Otorita IKN diberi dana operasional, yaitu sebesar Rp 145.000.000. Ketetapan}pembayarannya bahkan sama, 80 persen dibayar sekalian di muka atau lumpsum. Sementara sisanya untuk dukungan operasional lain.

Apa Itu Otorita IKN?

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yaitu institusi setingkat kementerian yang menggelar persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Mereka juga berkewajiban sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe terpilih sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Keduanya dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada 10 Maret 2022 lalu. Pelantikan ini dijalankan menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/M Tahun 2022 perihal Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

IKN selesai kapan?

Seperti yang dilansir dari situs ANTARA, BUMN konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk menargetkan pembangunan Gedung Sekretariat Presiden dan Bangunan Pensupport di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur bisa selesai pada akhir 2024.

Berapa pembangunan IKN?

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan pemerintah menyiapkan anggaran Rp 12 triliun dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser, Kalimantan Timur, pada 2022. Dana itu akan diterapkan untuk mempersiapkan infrastruktur dasar

Apakah pembangunan IKN merusak lingkungan?

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menegaskan dibangunnya Ibu Kota Nusantara (IKN) tak akan merusak hutan alam. Malahan sebaliknya, IKN akan mempunyai pengaruh positif dan luas bagi aspek ekologi, ekonomi dan sosial tradisi masyarakat.

Jadi setelah mengetahui gaji dan tunjangan kepala IKN, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!