Bagikan:

YOGYAKARTA - Mempekerjakan karyawan PKWT menjadi alternatif paling rasional bagi perusahaan yang mempunyai ragam profesi yang sifatnya sementara atau tak konsisten. Alasan utamanya tentu saja efisiensi dan fleksibilitas, di mana perusahaan bebas merekrut dan memberhentikan karyawan sesuai keperluan.

PKWT merupakan perjanjian kerja yang diwujudkan oleh pengusaha dan pekerja untuk mengadakan relasi kerja selama rentang waktu tertentu. Dengan kata lain, PKWT sama dengan kontrak kerja yang diatur oleh rentang waktu atau berakhirnya profesi tertentu. 

Sebab berprofesi menurut masa kontrak, karyawan PKWT juga disebut karyawan kontrak. Sama seperti karyawan tetap PKWT, ketetapan mengenai karyawan kontrak PKWT juga dibatasi oleh pemerintah.

Peraturan karyawan PKWT terkini terdapat di PP No 35 Tahun 2021 yang diwariskan dari UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV perihal Ketenagakerjaan. Berikut ini ketetapan PKWT yang perlu kau tahu.

Ragam profesi karyawan PKWT

Ilustrasi Pekerja di Sebuah Kantor (Gambar Sebastian Herrmann - Unsplash)

Karyawan PKWT tak bisa dipekerjakan untuk profesi yang bersifat konsisten dan terus menerus, tapi cuma terbatas untuk profesi tertentu, yakni:

profesi yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tak terlalu lama;

proyek musiman;

profesi yang berkaitan dengan produk baru, kesibukan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa tes atau penjajakan;

proyek yang sekali selesai; 

profesi yang sifatnya sementara; atau

profesi yang sifat dan ragam atau kegiatannya tak konsisten.

kompensasi PKWT

Karyawan PKWT yang memiliki hak atas uang kompensasi adala mereka yang sudah memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus, serta bukan adalah daya kerja asing (TKA) yang dipekerjakan dengan PKWT.

Pemberian uang kompensasi dijalankan pada waktu berakhirnya rentang waktu PKWT. Sekiranya dikerjakan perpanjangan kontrak, karenanya uang kompensasi dibayarkan sebelum perpanjangan. Berikutnya, sesudah rentang waktu perpanjangan PKWT selesai, pengusaha memberikan uang kompensasi perpanjangan kontrak.

PKWT -> Uang Kompensasi -> Perpanjangan PKWT -> Hang Kompensasi

Jika satu pihak mengakhiri relasi kerja sebelum selesainya rentang waktu yang ditentukan dalam PKWT, karenanya pengusaha juga harus memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung menurut rentang waktu PKWT yang sudah dijalani karyawan.

Dalam hal profesi yang diperjanjikan selesai lebih pesat dari rentang waktu PKWT, karenanya uang kompensasi dihitung dari mulai berlakunya PKWT hingga usainya profesi.

Cara Perhitungan kompensasi PKWT

Besaran uang kompensasi karyawan PKWT dihitung dengan rumus berikut:

Kompensasi PKWT = masa kerja/12 x 1 bulan gaji

Dengan demikian, karyawan PKWT yang sudah berprofesi 12 bulan secara terus menerus mempunyai hak atas uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji. 

Karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan mendapatkan uang kompensasi proporsional atau prorata yang besarnya kurang dari 1 bulan gaji.

Sementara itu, karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan mendapatkan uang kompensasi proporsional yang besarnya lebih dari 1 bulan gaji.

Gaji sebulan yang dibuat dasar perhitungan uang kompensasi PKWT yaitu:

Apabila gaji sebulan = bayaran pokok + tunjangan tetap, karenanya dasar perhitungannya yaitu bayaran pokok dan tunjangan tetap.

Sekiranya gaji sebulan = bayaran tanpa tunjangan, karenanya dasar perhitungannya bayaran tanpa tunjangan.

dan sekiranya gaji sebulan = bayaran pokok + tunjangan tak tetap, karenanya dasar perhitungannya yaitu bayaran pokok.

Khusus untuk karyawan PKWT pada usaha mikro dan kecil, perhitungan dan besaran uang kompensasi didasarkan pada kesepakatan pengusaha dan karyawan.

Jadi setelah mengetahui kompensasi PKWT, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!