Bagikan:

YOGYAKARTA Perjanjian kontrak menjadi salah satu hal penting yang wajib dipahami oleh pekerja, terlebih bagi karyawan baru. Salah satunya jenis kontraknya adalah PKWT. Apa itu PKWT dan bagaimana sistem kontraknya?

PKWT biasanya diberitahukan kepada karyawan baru setelah dinyatakan diterima dan saat menandatangani kontrak kerja. PKWT berisi informasi mengenai perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan dan sejumlah aturan yang harus dipatuhi.

Selain untuk menyepakati perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan, PKWT juga berguna untuk mengantisipasi berbagai resiko yang terjadi di kemudian hari. Risiko yang bisa menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun pekerja. Lantas apa itu PKWT dan aturannya?

Apa Itu PKWT?

PKWT adalah singkatan dari perjanjian kerja waktu tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas. 

PKWT merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja yang mengikat antara pekerja/buruk dengan pemberi kerja/pengusaha. PKWT memuat aturan meliputi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban karyawan. PKWT dibuat secara tertulis atau lisan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

PKWT adalah perjanjian kerja untuk pekerjaan yang dapat selesai dalam waktu tertentu atau tidak terlalu lama. Perjanjian kerja ini bersifat sementara atau bisa dikatakan musiman. Oleh karena itu, kontrak kerja ini tidak bisa berlaku pada pekerjaan yang bersifat tetap atau dikerjakan dalam waktu lama. 

Masa Kerja PKWT

Masa kerja dalam kontrak PKWT diatur sesuai kesepakatan kerjasama antara perusahaan dengan pekerja. Batas maksimal perjanjian kerja ini tidak bisa lebih dari 5 tahun. Apabila masa PKWT sudah habis maka akan dilakukan pemutusan perjanjian. Namun selain itu, PKWT yang sudah berakhir juga bisa dilakukan perpanjangan kontrak atau dialihkan statusnya menjadi PKWTT (perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku). 

Dalam PKWT tidak diperbolehkan adanya penerapan masa percobaan. Apabila perusahaan memberlakukan masa percobaan, maka masa percobaan tersebut akan batal secara hukum. Selain itu, masa percobaan tersebut akan otomatis terhitung masuk dalam  masa kontrak PKWT. 

Kompensasi Upah PKWT

Kompensasi atau upah yang diberikan bagi pekerja PKWT diatur dalam surat perjanjian kerja yang disepakati oleh perusahaan dan karyawan. PKWT berhak mendapatkan uang pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan tersebut termuat dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 Ayat 44. 

Perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) kepada karyawan PKWT yang diPHK. Aturan tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT saat terjadi PHK atau layoff. Untuk besaran uang pesangonnya telah diatur dalam perundang-undangannya yang ditentukan dari lama masa kerjanya. 

Perubahan Karyawan PKWT menjadi PKWTT

Status karyawan PKWT bisa dialihkan menjadi PKWTT. Ketentuan tersebut termuat dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (KEP.100/MEN/VI/2004) tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu. Berikut ketentuannya:

  • PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  • Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  • Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
  • Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu yaitu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
  • Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), dan angka (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.

Demikianlah ulasan mengenai apa itu PKWT dan sejumlah aturannya. Perjanjian kerja ini wajib diketahui oleh karyawan sebelum mulai bekerja atau tanda-tangan kontrak di suatu perusahaan. Dengan  mengetahui sejumlah aturan dalam PKWT, maka karyawan bisa menghindari risiko-risiko buruk yang bisa terjadi. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.