Bagikan:

YOGYAKARTA - Tidak sedikit pemilik bisnis serta perusahaan yang mempekerjakan pekerja harian lepas dibanding pekerja full time dengan alasan mengirit pengeluaran bisnis ataupun melindungi arus kas tetap stabil. Tidak hanya itu, freelancer dianggap lebih fleksibel sebab bisa dihubungi kapan saja saat diperlukan jasanya oleh perusahaan. Tetapi, tetap ada sebagian hak-hak pekerja harian lepas yang mesti dipenuhi oleh pemilik bisnis yang bekerja sama dengan freelancer. Lebih lanjutnya, ayo pahami ketentuan, hak-hak, dan regulasi pekerja harian lepas yang berlaku di Indonesia. Lantas, seperti apakah hak pekerja harian lepas itu?

Aturan Tentang Pekerja Harian Lepas atau Freelancer di Indonesia

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor. 100/MEN/IV/2004, kontrak kerja lepas ataupun pekerjaan tiap hari ataupun freelance, termasuk ke dalam kontrak kerja sementara (PKWT).

Freelance merupakan pekerjaan dengan waktu serta hari kerja yang tidak teratur, dan upahnya dihitung menurut perjanjian kerja, kehadiran harian, lamanya masa kerja, sampai volume pekerjaan.

Freelance bekerja selaku pekerja waktu tertentu (PKWT) serta bersifat kontrak. Perbedaan utama perjanjian kerja freelance ini yaitu masa kerja karyawan tidak lebih dari 21 hari per bulan.

Kementerian manajemen SDM perusahaan penting buat melacak serta mencatat jumlah hari kerja freelancer. Bila hari kerja lebih dari 21 hari per bulan, maka secara otomatis berstatus karyawan tetap atau PKWTT.

Hak Pekerja Harian Lepas

Hak-hak pekerja harian lepas pula sudah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan di Indonesia, tepatnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang pekerja harian lepas. Dalam UU Cipta Kerja tersebut, pekerja harian dikategorikan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, di mana salah satu hak yang harus diberikan perusahaan yaitu berbentuk uang pesangon. Lebih lengkapnya, berikut merupakan hak- hak freelancer di Indonesia yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

  1. Menerima Gaji ataupun Penghasilan

Sehabis melakukan pekerjaan yang jadi tanggung jawabnya sesuai dengan timeline waktu yang sudah ditentukan, sudah pasti perusahaan harus membagikan pendapatan bulanan yang jadi hak karyawan.

Soal penggajian yang jadi hak utama tiap karyawan buat menerimanya sudah diatur dalam UU. Besaran pendapatan karyawan dapat dihitung berdasarkan lamanya waktu kerja ataupun hasil yang diperoleh karyawan.

  1. Hak Pekerja dalam Hal Mendapatkan Jaminan Sosial

Jaminan sosial ialah salah satu hak pokok yang dipunyai tiap warga negara, termasuk buat pekerja harian lepas. Untuk freelancer yang tidak terikat dengan perusahaan, jaminan sosial yang bisa didapatkan yaitu BPJS BPU (Bukan Penerima Upah).

Berbeda dengan pegawai tetap di sesuatu perusahaan, peserta BPJS BPU wajib melaporkan serta membayar iuran BPJS secara mandiri tanpa melalui perusahaan.

  1. Kepastian akan Pekerjaan serta Tanggung Jawab

Hak pekerja harian lepas yang tidak kalah pentingnya yaitu dalam perihal kepastian berkaitan pekerjaan serta tanggung jawab yang diembannya. Perihal ini karena rincian pekerjaan serta tanggung jawab harus dilaksanakan berdasarkan briefing, sebab bila berbeda, bakal mempengaruhi hasil dari pekerjaan itu sendiri.

Ketidaktahuan akibat miskomunikasi yang berlangsung terpaut pekerjaan serta tanggung jawab bisa mengganggu fokus kerja sama antara perusahaan serta pekerja lepas.

Selain itu bagi perempuan kalian juga mesti mengetahui “Hak Cuti Melahirkan Karyawan Part Time” agar mendapat hak-hak yang sesuai.

Jadi setelah mengetahui hak pekerja harian lepas, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!