Bagikan:

YOGYAKARTA - Artikel ini akan membahas terkait dengan pertanyaan yang sedang banyak dirasakan masyarakat, terkait berapa gaji menteri dan wakil menteri di Kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sebagai bagian dari persiapan untuk membentuk kabinet pemerintahan yang baru, Presiden terpilih Prabowo Subianto telah mengundang beberapa calon menteri, wakil menteri, dan kepala badan untuk mengisi posisi penting dalam pemerintahan yang akan datang.

Sama halnya dengan pegawai pada umumnya, para menteri dan wakil menteri juga akan mendapatkan gaji bulanan yang mencakup tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan berbagai tunjangan lainnya. Namun, berapa besaran gaji menteri dan wakil menteri saat ini?

Berapa Gaji Menteri dan Wakil Menteri?

Sesuai dengan artikel yang ditulis oleh VOI sebelumnya, peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Achmad Hanif Imaduddin, memperkirakan bahwa gaji dan tunjangan untuk menteri adalah sekitar Rp150 juta per bulan.

Sementara itu, wakil menteri mendapatkan Rp100 juta per bulan. Kemudian terkait dengan anggaran operasional untuk menteri dan wakil menteri, Celios  memperkirakan mencapai Rp500 juta.

Baca artikel selengkapnya: Kabinet Gemuk Prabowo Diprediksi buat APBN Bengkak Rp1,95 Triliun

Meskipun gaji pokok seorang menteri di Indonesia berdasarkan PP No. 60/2000 adalah Rp5.040.000 per bulan, namun besaran gaji wakil menteri memiliki ketentuan tersendiri.

besaran gaji wakil menteri memiliki ketentuan tersendiri (antaranews)

Gaji dan tunjangan wakil menteri umumnya ditetapkan sebagai persentase tertentu dari gaji dan tunjangan menteri, dengan berbagai tambahan tunjangan yang dapat bervariasi tergantung pada kementerian terkait.

Sementara itu, berdasarkan peraturan pemerintah, gaji pokok Menteri di Indonesia, sebagaimana dilaporkan di atas. Namun, yang lebih signifikan adalah tunjangan jabatan yang diterima.

Adapun besaran tunjangan jabatan Menteri ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 dan mencapai Rp13,61 juta per bulan.

Selain itu, Wakil Menteri, sebagai pembantu Menteri, juga menerima tunjangan jabatan, namun nilainya sebesar 85% dari tunjangan jabatan Menteri, yaitu sekitar Rp11,57 juta per bulan.

Wakil Menteri juga menerima tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja yang besarannya mengacu pada tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian terkait.

Selain aspek finansial, Wakil Menteri juga diberikan sejumlah fasilitas negara sebagai bentuk dukungan dalam menjalankan tugasnya. Fasilitas tersebut meliputi kendaraan dinas dengan standar tertentu, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan.

Menariknya, kendaraan dinas yang diberikan kepada Wakil Menteri setara dengan fasilitas yang diberikan kepada pejabat struktural eselon IA.

Kemudian terkait rumah jabatan, Wakil Menteri berhak atas rumah negara dengan golongan tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila rumah jabatan belum tersedia, Wakil Menteri akan menerima tunjangan perumahan sebagai kompensasi

Meskipun gaji pokok menteri di Indonesia tergolong rendah, studi Celios menunjukkan bahwa total pendapatan yang diterima seorang menteri bisa mencapai Rp150 juta per bulan atau lebih.

Selain itu, akses terhadap kekuasaan dan jaringan yang luas memungkinkan pejabat publik memperoleh keuntungan ekonomi yang signifikan di luar gaji resmi. Disparitas ini menimbulkan pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan dan keadilan dalam distribusi pendapatan.

Selain berapa gaji menteri dan wakil menteri, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!