Bagikan:

JAKARTA - Dua pasangan capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melangsungkan kampanye akbar atau kampanye rapat umum hari terakhir masa kampanye di Jakarta.

Kampanye akbar 10 Februari 2024 pasangan Anies-Imin akan dilangsungkan di Jakarta International Stadium (JIS), sementara kampanye Prabowo-Gibran digelar di Gelora Bung Karno (GBK).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau agar para relawan capres-cawapres nomor urut 1 dan 2 yang hendak menghadiri kedua lokasi tersebut untuk tidak membawa kendaraan pribadi masing-masing.

"Untuk masyarakat yang akan melakukan aktivitas (kampanye akbar) itu bisa menggunakan layanan angkutan umum dan tidak membawa kendaraan pribadi," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 6 Februari.

Syafrin juga menyarankan agar warga yang tidak menghadiri acara kampanye akbar untuk menghindari mobilitas di sekitar kawasan kedua stadion tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan di dua titik lokasi menghindari lokasi tersebut karena dipastikan adanya kepadatan di tanggal 10, baik di JIS maupun GBK," urai Syafrin.

Untuk memfasilitasi para pendukung yang akan mendatangi lokasi kampanye akbar, Pemprov DKI menambah armada bus Transjakarta dengan jumlah masing-masing 100 unit di JIS maupun GBK.

Syafrin menyebut pihaknya akan memetakan sejumlah lokasi parkir yang bisa digunakan para pengunjung JIS dan GBK.

Saat ini, Dishub DKI masih menyusun rekayasa lalu lintas di sekitar JIS maupun GBK. Salah satunya, akan ada penutupan sejumlah ruas jalan di daerah Sunter menuju kawasan JIS.

"Polanya seperti biasanya dilakukan pada saat JIS event tertentu. Jadi akan dilakukan penutupan jalan di Jalan Sunter Permai Raya, simpang RE Martadinata dan traffic light Bisma, kemudian Jalan Danau Sunter Barat," jelas Syafrin.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung 75 hari, dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye berakhir, dilanjutkan dengan masa tenang terhitung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Pada 14 Februari masyarakat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggalnya.