MATARAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat menyita 3,4 kilogram ganja dari dua pemuda asal Kabupaten Lombok Timur berinisial MTH (18) dan RA (27).
"Barang bukti ganja yang kami sita dari dua pemuda ini berbeda jaringan, jadi beda kasus. Mereka ditangkap di lokasi berbeda," kata Kepala Bidang Berantas dan Intelijen BNNP NTB Sisman Adi Pranoto di Mataram, dilansir ANTARA, Selasa, 30 Januari.
MTH ditangkap ketika mengambil paket kiriman berisi ganja di salah satu kantor ekspedisi di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
"MTH kami tangkap pada Jumat (26/1) sore. Dia ditangkap pas ambil paket berisi ganja. Beratnya 1,7 kilogram," ujar dia.
Dari kasus MTH, lanjut dia, terungkap asal barang tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Begitu juga dengan asal barang yang disita dari RA.
BNNP NTB menangkap RA pada Minggu (28/1) siang di kantor ekspedisi wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur. Paket ganja yang juga berasal dari Medan itu beratnya 1,7 kilogram.
"Jadi, memang dua paket kiriman ini beratnya sama dan datang dari Medan, cuma beda jaringan," ucapnya.
Kedua pelaku kini telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan BNNP NTB.
BACA JUGA:
Penetapan tersangka ini berdasarkan temuan alat bukti yang menguatkan peran keduanya sebagai pengedar narkoba di Lombok Timur.
"Dugaannya mereka akan mengedarkan di Lombok. Pelaku lainnya masih kami dalami," kata dia.
Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.