MATARAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus pemesanan paket berisi ganja dari Medan, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Berantas dan Intelijen BNNP NTB Sisman Adi Pranoto mengatakan, kasus ini berhasil terungkap berkat strategi control delivery atau pemantauan pengiriman.
"Dari strategi yang kami jalankan, berhasil ditangkap seorang pria berinisial IK sesaat setelah mengambil paket kiriman di kantor ekspedisi wilayah Labuapi, Lombok Barat," kata Sisman di Mataram, dikutip dari Antara, Selasa, 9 Januari.
Dia mengatakan, pihaknya menangkap pria berusia 29 tahun tersebut usai menemukan ganja seberat 1,1 kilogram dalam paket kiriman.
"Dari interogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa paket ganja 1,1 kilogram itu miliknya yang dipesan dari Medan," ujarnya.
Dalam giat penangkapan turut dilakukan penggeledahan di rumah IK yang berada di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
"Dari rumahnya turut kami amankan dua botol berisi ganja seberat 5 gram. Jadi, total barang bukti ganja yang kami sita dari penangkapan IK sebanyak 1.105 gram," ucap dia.
Dari penangkapan IK dengan barang bukti ganja pada akhir tahun 2023, Sisman menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan IK sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
"Terhadap yang bersangkutan (IK) sudah kami lakukan penahanan dan proses hukumnya kini sedang berjalan di tahap penyidikan," katanya.