Bagikan:

MEDAN - Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menyamar menjadi pembeli ganja. Dari hasil penyamarannya, polisi menangkap pengedar sekaligus menyita barang bukti ganja.

Pengedar ganja di Kota Medan yang ditangkap berinisial HS (48). Dari tangannya, polisii menyita 10 kg ganja. 

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan pelaku diringkus di Kecamatan Medan Area pada Rabu, 23 Juni.

"Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket ganja Rp20 ribu," ujar Kompol Faidir, Selasa, 29 Juni. 

Pengungkapan kasus ganja ini dilakukan pengeledahan di rumah tersangka yang berada di Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang dan ditemukan ganja seberat 10 kilogram. 

"Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp1,2 juta," sambung Kompol Faidir.

Selain menjual ganja dalam jumlah besar, tersangka juga menjual dengan paket kecil. Harganya bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. 

"Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini juga mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut," papar Kompol Faidir. 

Tersangka ditahan di Mapolsek Medan Area guna menjalani proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.