MEDAN - Pria berinisial ISS warga Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Dia ditangkap dari rumah kos di Medan Perjuangan karena kasus ganja.
"Dari pelaku, petugas menyita ganja seberat hampir 1 Kg," kata
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan, Rabu 5 Oktober.
Kompol Rona menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai ISS sebagai pengedar. Dengan didampingi kepala lingkungan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati pelaku.
"Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos ISS dan menemukan ganja siap edar," sambungnya.
Saat diinterogasi, ISS mengakui narkoba itu miliknya. Rencananya, ganja itu akan dijual pelaku.
BACA JUGA:
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Markas Polsek Medan Timur untuk proses penyidikan.
"Masih kita kembangkan, untuk mencari tau dari mana ganja ini didapat pelaku," katanya.