2 Orang di Balikpapan Ditangkap karena Satu Kg Ganja Sekaligus Pohonnya
Dua perdu ganja yang disita dari kedua tersangka. (ANTARA/novi abdi)

Bagikan:

BALIKPAPAN - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) lbersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap dua orang karena memiliki 1 kg daun ganja.

AWR (37 tahun) dan MH (44) bahkan tidak hanya memiliki daun ganja kering siap jual, tetapi juga 2 batang perdu ganja (Cannabis sativa).

“Menurut keduanya, pohon ini berumur 4 bulan, dan dimaksudkan untuk percobaan. Dilihat, apakah bisa tumbuh baik atau tidak di sini,” kata Kepala BNN Balikpapan Risnoto dilansir ANTARA, Kamis, 9 Februari.

Kepada petugas, AWR mengaku daun ganja yang siap jual berupa kiriman dari Medan, Sumatera Utara. Ganja yang sudah dikemas kecil-kecil dibungkus dalam lipatan pakaian, dan kemudian dikirim sebagai paket ke Balikpapan. Barang sampai Balikpapan pada 5 Februari lalu.

“Kami dapati berat ganja yang dikirim 1.022 gram,” lanjut Risnoto.

Dari penyelidikan diketahui AWR adalah pemilik ganja tersebut. AWR mengatakan ganja tersebut dimiliki bersama MH, warga Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu.

”Pelaku kita amankan di rumah. Sempat ngumpet di atas plafon. Di rumah MH inilah kita amankan dua barang pohon ganja dan 9 paket plastik kecil siap edar,” ujar Risnoto.

 

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantol Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Junanto Kurniawan menerangkan pengungkapan kasus ganja lebih dari 1 kg ini berkat kerja sama dan sinergis dengan BNNK, Polri dan TNI.

”Kolaborasi bukan hanya di atas kertas. Kami kerjasama intensif dengan BNNK, TNI, Polri,” jelas Junanto.