MEDAN - Polisi menangkap 2 orang pria di Desa Tobing, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jenis ganja.
Kedua pria itu bernama Mahmudin Rangkuti alias Mahmudin (51) dan Mahyadi Rangkuti alias Ahmadi (21). Keduanya merupakan warga Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Manson Nainggolan mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat akan maraknya peredaran narkotika di Desa Pardomuan.
AKP Manson menjelaskan, penangkapan itu bermula saat petugas mendapatkan nomor ponsel milik terduga pelaku, Minggu, 12 September. Keesokan harinya, petugas mencoba menghubungi pelaku terduga pemilik ganja dan memesan sebanyak 10 kilogram ganja.
"Dalam percakapan antara pelaku dan salah satu personil adanya kesepakatan melalui ponsel bahwa pelaku akan mengantarkan atau melakukan transaksi di Desa Tobing, Kecamatan Panyabungan Timur, pada pukul 19.00 WIB,” jelas AKP Manson, Jumat, 17 September.
Selanjutnya, pada sore hari, AKP Manson memerintahkan petugasnya yang bernama Bripda Calvinus Bhata untuk melakukan transaksi dengan pelaku.
Kemudian, petugas yang menyamar dan pelaku bertemu di lokasi yang sudah disepakati oleh pelaku. Lokasi tersebut sebelumnya sudah sering menjadi tempat transaksi ganja.
"Selanjutnya seorang pelaku hendak menyerahkan 2 bungkus plastik warna hitam diduga berisikan ganja kepada petugas. Saat petugas melihat plastik itu, langsung melakukan tembakan peringatan ke udara," ujarnya.
BACA JUGA:
Namun, saat itu, kedua pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata petugas.
"Kedua pelaku juga (melawan) dengan benda keras berupa batu dan kayu. Saat diberikan tembakan peringatan lagi, juga tak mengindahkan dan seorang pelaku mengeluarkan samurai dan hendak membacok petugas," ungkapnya.
Karena terus memberikan perlawanan, katanya, petugas terpaksa melumpuhkan seorang pelaku dengan menembak pada bagian kaki bagian kiri dan tangan kiri.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik warna hitam diduga berisikan ganja seberat 10 ganja. Kemudian, 1 buah parang/samurai dan satu unit sepeda motor.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan.
Manson menjelaskan, berdasarkan catatan kasus hukum, pelaku pernah membacok personel Sat Markoba Bripka Sorip Hasibuan yang menyamar hendak akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja, namun pelaku berhasil melarikan diri.