Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan menyebut ada 4 kategori pemilih dalam Pemilu 2024 yang bisa mengurus perpindahan tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Jakarta Selatan, Muhammad Taqiyuddin menerangkan, 4 kategori yang dimaksud, yakni; Pemberi suara yang sedang dirawat di rumah sakit, mendapat tugas (pekerjaan) di hari pencoblosan, masuk rumah tahanan, dan yang terakhir pemberi suara yang terkena bencana alam

Namun, pengurusan pindah TPS tetap dibatasi layanannya, hingga 7 Februari 2024.

“Bisa mengurus perpindahan TPS di Kantor KPU, maupun melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Maksimal pengurusan hingga 7 Februari 2024.” kata Muhammad, Jumat 26 Januari.

Persyaratan yang harus dipenuhi yakni melampirkan kartu identitas KTP, surat keterangan dari dokter bagi orang yang tengah dirawat, sedangkan bagi orang sedang ditahan, harus melampirkan surat dari rumah tahanan (rutan).

"Persyaratannya masih sama, ada KTP, identitas diri, lalu surat keterangan dari dokter atau rumah sakit untuk yang dirawat, beserta pendampingnya. Lalu surat keterangan dari rumah tahanan, untuk yang ditahan," tutupnya.