Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslu) Boyolali sebut tiga tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.

Adapun tiga TPS itu, yaitu TPS 16 Karanggeneng Boyolali Kota, TPS 02 Kedung Lengkong Kecamatan Simo, dan TPS 7 Mojolegi Kecamatan Teras.

Ketua Bawaslu Boyolali Widodo mengatakan, pemungutan suara ulang dilakukan oleh tiga TPS tersebut lantaran  ada penambahan jumlah pemilih dari luar daerah yang tidak mengurus pengantar pindah memilih atau tidak termasuk daftar pemilih tambahan (DPTb). Namun mereka, ikut memberikan suaranya. Dalam peraturan perundang undangan hal itu, diwajibkan untuk dilakukan PSU.

"Tiga TPS yang harus melaksanakan PSU karena didapati ada pemilih dari luar daerah tidak dengan KTP Boyolali, juga tidak masuk dalam daftar DPTb yang menggunakan hak suaranya di TPS 07 Desa Mojolegi Kecamatan Teras ada dua orang dari Tegal dan Sukoharjo, di TPS 16 Desa Karanggeneng Boyolali Kota ada empat orang dan TPS 02 Kedung Lengkong Kecamatan Simo, tujuh orang yang mencoblos dari pondok pesantren, sehingga direkomendasikan oleh pengawas tps untuk dilakukan PSU," kata Widodo.

Dia mengatakan, mekanisme pemungutan suara ulang hasil temuan pengawas tps disampaikan kepada kpps kemudian menyampaikan kepada pps hingga ke kpu. Dengan analisa apakah memenuhi unsur dilakukan PSU atau tidak. Hasil kemarin ditarik kemudian dikirim untuk rekomendasi ke KPU untuk dilakukan PSU.

Dia menjelaskan mekanisme pelaksanaan PSU harus sesuai peraturan perundang-undangan, dilaksanakan paling lambat 10 hari sejak pemungutan suara. Nanti, yang melaksanakan teman-teman dari kpu dan bawaslu dalam tahap pengawasannya.

"Kasus itu, ketambahan satu orang pun harus diulang karena mereka tidak mempunyai hak pencoblosan di tempat itu," katanya.

PSU tersebut di TPS 02 di Simo ada ketambahan tujuh suara dan TPS 16 Karanggeneng Boyolali kota ada empat suara, dan TPS 07 di Teras ada dua suara atau pemilih. Pemilih itu, tidak mengurus pindah memilih sehingga tidak ada datanya, sehingga harus di PSU.

Kalau soal kekurangan surat suara di tps dapat diatasi dengan mengambil stok cadangan di tps terdekat. Hasil diskusi yang dilakukan kpu, ppk dan pps, kemudian ditindaklanjuti dengan menggeser surat suara terdekat dan semua sudah terpenuhi. Hal itu, memperlancar proses pemungutan suara di daerah tersebut.

Kendati demikian, Bawaslu Boyolali hasil pengawasan di seluruh Kabupaten Boyolali terkait dengan kegiatan pemungutan hingga penghitungan suara Pemilu 2024 di Boyolali pada tanggal 14 Februari pada umumnya berjalan dengan lancar dan baik.