Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta memberikan pelatihan mengenai mekanisme, tugas dan kewajiban saksi peserta Pemilu 2024 yang bertugas saat hari pemungutan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wisnu Dinata yang diundang oleh Bawaslu sebagai pemateri mengatakan sosialisasi tersebut ditujukan agar para saksi memahami tugas yang harus dilakukan saat hari pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024.

"Ya, tadi saya menjelaskan bagaimana mekanisme pada hari pemungutan suara. Misalnya, kapan saksi harus datang ke TPS, hak dan kewajiban saksi dan hal-hal yang perlu dihindari oleh saksi," ungkap Wahyu dilansir ANTARA, Kamis, 21 Desember.

Adapun saksi yang dimaksud Wahyu adalah perangkat peserta pemilu yang akan mengawal berjalannya pemilu.

"Saksi itu perangkat peserta pemilu untuk mengawal proses pemungutan suara. Saksi itu bisa dari pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, bisa perseorangan dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah), bisa dari peserta pemilu partai politik," katanya

Salah satu materi yang diberikan adalah mengenai kewajiban saksi untuk datang tepat waktu ke tempat pemungutan suara (TPS). "Saksi harus datang sebelum dibukanya TPS," kata Wahyu.

Selain itu juga kewajiban saksi untuk mengurus pindah memilih saat namanya tidak terdaftar di TPS tempatnya bertugas.

"Kalau ada saksi-saksi yang tidak terdaftar di TPS ketika dia bertugas, harap segera untuk melakukan pindah memilih. Itu yang kami sampaikan," ujar Wahyu.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik peserta pemilu, penghubung (LO) calon presiden dan wakil presiden, perwakilan calon DPD, media dan beberapa kategori peserta lainnya.