JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah dugaan dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang menganggap Bawaslu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang melibatkan PKR dan KPU.
"Dalil pengadu yang menyatakan para teradu (Bawaslu) tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang pemeriksaan administrasi (adjudikasi sengketa dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024) adalah dalil yang tidak benar, harus ditolak, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar anggota Bawaslu Totok Hariyono dilansir ANTARA, Senin, 13 Februari.
Hal itu dikemukakan Totok saat memberikan keterangan mewakili Ketua dan anggota Bawaslu lainnya selaku teradu VIII sampai XII dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait dengan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024, di persidangan di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta.
Pihaknya telah bersikap profesional dan memberikan kepastian hukum pada para pihak terkait di sengketa proses Pemilu 2024 pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu itu karena seluruh tahapan dalam sidang tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya, Bawaslu telah menerima laporan serta memeriksa pendahuluan, pelapor, terlapor, dan saksi ahli. Kemudian, Totok juga menyampaikan bantahan dari Bawaslu mengenai dugaan Bawaslu membenarkan tindakan Ketua dan para anggota KPU RI selaku teradu I sampai VII berkenaan dengan penginputan data kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) partai politik berada dalam satu templat.
Menurut Totok, penginputan KTA yang harus dilengkapi KTP dalam satu templat telah diatur dalam Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g angka VI Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Di samping itu, tambah dia, dalam persidangan adjudikasi itu, saksi ahli anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 Fritz Edward Siregar juga menyatakan pemilu adalah kumpulan dari berbagai tindakan administratif yang dilakukan oleh seluruh penyelenggara pemilu untuk memberikan kepastian hukum.
Dengan demikian, seluruh tindakan dari para penyelenggara pemilu harus sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh KPU. Peraturan tersebut bisa dalam bentuk PKPU, keputusan KPU, dan surat edaran.
"Oleh karena itu, menurut para teradu (Bawaslu RI), tindakan KPU atau teradu dalam Perkara Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tidak terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Totok.
BACA JUGA:
Sebelumnya, dugaan pelanggaran KEPP oleh Bawaslu dalam tahapan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024 diadukan oleh pihak pengadu, yakni Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum mereka R. Indra Priangkasa menyampaikan kliennya menduga Bawaslu RI tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang adjudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan para anggota Bawaslu, yaitu Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok sebagai teradu VIII sampai XII dinilai mengesampingkan kebenaran formal dan materiil mengenai kelengkapan seluruh bukti dokumen pengadu yang tersimpan dalam 38 flashdisk.
"Teradu VIII-XII juga dinilai membenarkan tindakan teradu I sampai dengan VII berkenaan dengan penginput-an data KTP dan KTA yang seharusnya berada dalam satu templat," ucap Indra.