Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor anggota DPD Arya Wedakarna (AWK) ke Polda Bali.

Arya Wedakarna dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali ke Bareskrim Polri terkait pernyataan yang menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan muslimah.

"Terkait masalah anggota dewan yang bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada yang ditangani oleh Polda Bali," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa, 23 Januari.

Tapi, tak disampaikan secara rinci mengenai kapan pelimpahan penanganan kasus tersebut. Hanya disampaikan Polda Bali yang akan mengusut dugaan penistaan agama tersebut.

“Penanganannya nanti di Polda Bali ke depannya," kata Erdi.

Arya dilaporkan MUI Provinsi Bali pada 12 Januari 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Polda Bali juga menerima laporan atas kasus dan pihak terlapor yang sama. Laporan itu tergister dengan Nomor LP/10/I/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 03 Januari 2024. 

 

Arya Wedakarna sempat viral di media sosial karena diduga menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan muslimah.

Dalam potongan video, Arya saat itu mengikuti rapat dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cuka Bali Nusra, dan Kepala Kanwil Bea Cukai Ngurah Rai, serta dengan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap rasis tersebut.

"Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai," kata Arya Wedakarna.