DENPASAR - Forum Peduli Keberagaman Bali melaporkan anggota DPD Arya Wedakarna (AWK) yang diduga melakukan penistaan agama Islam terkait pernyataan yang diduga menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan muslimah.
Arya Wedakarna dilaporkan pada Rabu (3/1) ke Mapolda Bali oleh advokat bernama M. Zulfikar Ramly yang juga Kordinator Forum Peduli Keberagaman Bali.
M. Zulfikar Ramly mengatakan, Forum Peduli Keberagaman Bali menyatakan sikap mengutuk dan mengecam keras pernyataan anggota DPD Dapil Bali, Arya Wedakarna, yang diduga melakukan penistaan agama dan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Menyikapi dugaan pernyataan penistaan agama dan ujaran kebencian dari Arya Wedakarna anggota DPD RI Dapil Bali yang viral melalui media sosial dan menimbulkan kegaduhan secara nasional serta keresahan masyarakat di Bali khususnya," kata Zulfikar, Kamis, 4 Januari.
Arya Wedakarna dilaporkan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/10/I/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 03 Januari 2024. Polisi diminta segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dan (meminta) Arya Wedakarna dibawa ke
pengadilan atas dugaan pernyataannya yang rasis berbau SARA dan tidak menghormati Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, sebagai ideologi NKRI dan UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI," imbuhnya.
BACA JUGA:
AWK viral di media sosial karena diduga menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan muslimah.
Dalam potongan video, Arya Wedakarna saat itu mengikuti rapat dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cuka Bali Nusra, dan Kepala Kanwil Bea Cukai Ngurah Rai, serta dengan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap rasis tersebut.
"Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai," kata Arya Wedakarna.