DENPASAR - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali bakal melaporkan Arya Wedakarna atau AWK ke polisi atas dugaan penistaan agama. AWK diduga menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan muslimah.
Ketua PWM Bali H. Husnul Fahmi mengatakan Muhammadiyah Bali mengapresiasi fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Arya Wedakarna sebagai bentuk check and balances atas jalannya roda pemerintahan di Bali.
"Bahwa kami Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali mengecam dan mengutuk perbuatan oknum anggota DPD RI Arya Wedakarna yang diduga telah melakukan penistaan Agama Islam terkait ucapannya dalam rapat tanggal 29 Desember 2023," kata Fahmi, Rabu, 3 Januari.
Tapi pernyataan AWK soal penutup kepala wanita disebut penghinaan bagi muslimah.
"Dan hijab atau penutup kepala bukanlah pakaian khas Timur Tengah melainkan pakaian wajib bagi perempuan muslim seluruh dunia sehingga ucapan atau ujaran saudara Arya Wedakarna menghina ajaran Agama Islam dan melecehkan martabat jilbab sebagai identitas wanita muslimah di dunia," imbuhnya.
BACA JUGA:
Fahmi menyatakan, sikap dan perkataan dari anggota DPD Arya Wedakarna tidak mencerminkan sikap seorang negarawan atau pejabat tinggi negara.
"Bahwa kami Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk menindak tegas dan memproses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota DPD RI, Arya Wedakarna," ujarnya.