Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons  desakan Indonesia Police Watch (IPW) yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. 

IPW menilai Kombes Auliansyah Lubis tak menjalankan perintah Kapolri tentang penanganan UU ITE. Sebab ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, perkara yang melibatkan Joseph terkait pencemaran nama baik. Dalam perkara ini, dia dipersangkakan dengan Pasal 27 UU ITE.

"Tentang kasus pencemaran nama baik memang ada LP sekitar tahun lalu adanya cuitan di media sosial yang merasa pelapor ini tersinggung kemudian melaporkan," kata Yusri kepada wartawan, Selasa, 23 Februari.

"Penetapan tersangka awal Februari lalu sekitar tanggal 5. Kemudian kita lakukan pemanggilan yang hari ini adalah pemanggilan kedua," sambungnya.

Terkait dengan penerapan SE Kapolri, Yusri menyebut penetapan tersangka terhadap Josep sudah dilakukan sebelum munculnya surat edaran tersebut. 

"Memang betul dikaitkan dengan surat edaran dari Pak Kapolri yang memang tanggal 19 Februari yang lalu ditandatangani dan tanggal 22 (Februari) sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Jadi surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan sudah sejak tanggal 17 (Februari), jadi sebelum adanya surat edaran Pak Kapolri," uangkap dia.

Tapi, dalam penanganan perkara ini penyidik sudah menerapkan upaya persuasif. Pelapor dan Joseph akan didorong untuk mediasi.

"Jadi pertanyaan apakah pelapor terima atau tidak? Kalau tidak terima, hukum tetap berjalan. Tapi kita upayakan semaksimal mungkin kita mediasi dan tidak lakukan penahanan," kata dia.