Perkara IPW Berakhir, Pelapor Cabut Laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut proses penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan ketua bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro telah dihentikan. Sebab, pelapor dalam perkara itu memutuskan mencabut laporannya.

"Pelapor melakukan pencabutan terhadap terlapor," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 25 Februari.

Dengan pencabutan laporan itu, status tersangka yang disandang Joseph Erwiantoro bakal gugur demi hukum. Tapi nantinya, mesti melalui proses gelar perkara terlebih dahulu.

"Cabut semuanya (status tersangka). Semua pasti akan kita SP3. Nanti kita gelarkan," kata dia.

 

Yusri pun menjelaskan, pencabutan laporan ini setelah penyidik menjalankan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan mediasi dalam penanganan perkara yang berunsur ITE.

Sehingga, dengan adanya mediasi itu pihak pelapor pun memutuskan untuk mencabut laporannya dan memilih untuk berdamai dengan pihak terlapor.

"Tadi malam pelapor dan terlapor telah difasilitasi oleh penyidik untuk dilakukan mediasi karena memang sesuai surat edaran pak kapolri kita kedepankan restorasi justice dengan mengedepankan persuasif dan mediasi," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. 

IPW menilai Kombes Auliansyah Lubis tak menjalankan perintah Kapolri tentang penanganan UU ITE. Sebab ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ITE.