MEDAN - Seorang pria berinisial TN ditangkap polisi karena dilaporkan mencabuli putrinya berusia 9 tahun. Perbuatan cabul dilakukan berulang kali selama sekitar 2 tahun.
Kasus ini terungkap setelah istri pelaku, yang juga ibu korban, BDT melihat langsung pelaku mencabuli putrinya pada 21 Desember 2020. Karena kejadian itu, BDT kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Kami kemudian langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini," ujar Kasat Reskrim Polres Toba, Sumut, AKP Nelson Sipahutar, Selasa, 23 Februari.
Nelson mengungkapkan, korban mengaku sudah dicabuli ayahnya sejak tahun 2018 hingga Desember 2020.
"Menurut pengakuan korban perbuatan itu sudah lebih dari 10 kali. (pencabulan) Ini dilakukan tersangka pada saat istrinya tidak berada di rumah," ungkap Nelson.
Setelah dilaporkan, pelaku, kata Nelson melarikan diri ke Medan. Pada 29 Desember 2020, pelaku bertemu dengan salah satu keluarganya.
Kepada keluarganya, pelaku mengaku sedang bertengkar dengan istrinya. Atas saran keluarganya, pelaku berangkat ke Jakarta demi menghindari kejaran polisi.
"Dari informasi yang kita dapat, tersangka ada di Jakarta Timur, selama tiga hari kami melakukan kegiatan di sana dan tersangka kami dapatkan," ujar Nelson.
"Di Jakarta, TN bekerja jadi tukang cuci mobil di daerah Cakung," lanjutnya.
Pelaku ditangkap polisi pada 19 Februari di lokasi pencucian mobil. Pelaku dalam pemeriksaan awal mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:
"Alasan tersangka melakukan pencabulan karena tidak cocok dengan istrinya, karena istrinya tak pernah memberikan kebutuhan biologis," jelasnya.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena kelakuan bejatnya itu, pelaku terancam hukuman penjara.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 junto Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto Pasal 76 B UU 17/2016.