Bagikan:

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut laporan awal dana kampanye (LADK) dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) senilai nol rupiah. Hal dikatakan langsung Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat.

Surat pengumuman KPU Tangsel bernomor 35/PL01.7-Pu/3674/2024, disebutkan saldo awal rekening khusus dana kampanye, penerimaan, dan pengeluaran Partai Gelora tertulis nol rupiah.

“Kami hanya penerima berkas laporan sesuai yang dilaporkan partai politik,” kata Ajat saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Januari.

Ajat menilai kampanye yang dilakukan Partai Gelora baik calon legislatif (Caleg) atau lainnya menggunakan dana pribadi masing-masing.

“Kami juga tak bisa mendesak harus ada terkait dana kampanye partai. Kalau tidak melakukan pembelian kan terserah partainya,” katanya.

Ajat juga menuturkan bila terkait transaksi keuangan itu tidak menjadi permasalahan pihaknya. Sebab, kata Ajat, pihaknya hanya sebagai penyelenggara pemilu.

"Kalau kami (KPU) hanya penerima laporan. Kami tak bisa mengarahkan ke arah situ," jelasnya.