Bagikan:

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan membatasi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menerima sumbangan dana kampanye dengan maksimal Rp750 juta.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 14 Tahun 2024 dijelaskan soal jumlah dana kampanye.

"Kalau dari perseorangan itu sumbangan dana kampanye Rp75 juta, dan dari kelompok swasta yang berbadan hukum itu Rp750 juta, itu batasan maksimal penyumbang," kata Ajat, Selasa, 25 September

Ajat menuturkan, saat ini pihaknya sudah menerima laporan awal dana kampanye (LADK). Kendati demikian, ia belum dapat menyampaikan jumlah laporan awal dana kampanye kedua paslon.

“Nominalnya belum, kan masih awal jadi belum tahu berapa total nominalnya,” ujarnya.

Ia juga menyebut bila saat ini masih dalam proses tahapan perbaikan untuk LADK. Nantinya bakal diumumkan LADK paslon pada 28 September, mendatang.

“Ada masa perbaikan 25-27 September 2024 untuk masa perbaikan, jika memang LADK dinilai belum benar, kemudian akan diumumkan pada 28 September 2024," tutupnya.