Bagikan:

MAKASSAR - KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melansir sebanyak 53.751 pemilih disabilitas yang telah terdata dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024.

"Data yang dihimpun KPU Sulsel itu terdiri dari 23.911 disabilitas fisik, 2.636 disabilitas intelektual, 10.968 disabilitas mental," kata Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah dikutip ANTARA, Jumat 12 Januari.

Selain itu, terdapat 5.889 disabilitas sensorik wicara, 3.391 sensorik rungu, dan 6.956 sensorik netra.

DPT tersebut masih mungkin berubah jelang pemungutan suara 14 Februari 2024, karena masih ada tahapan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Saiful Jihad mengatakan pemilih disabilitas seyogyanya  memang menjadi perhatian KPU agar hak pilih mereka bisa disalurkan pada 14 Februari 2024.

"Apalagi disabilitas beragam, mulai tidak bisa jalan hingga tak mendengar maupun melihat. Kita ingin dipastikan di TPS mana mereka menyalurkan hak pilihnya agar mereka difasilitasi," katanya.

Hal tersebut tidak lain karena menginginkan hak-hak mereka terpenuhi, meski memiliki keterbatasan.

Berkaitan dengan hal tersebut, ia berharap KPU Sulsel gencar melakukan sosialisasi kepada pemilih disabilitas.

Sebagai gambaran, ada disabilitas yang tidak bisa bicara atau tidak mendengar. Ini semua harus disosialisasikan oleh KPU agar mereka (pemilih disabilitas) paham apa yang harus disiapkan.

Salah satu yang harus disiapkan oleh KPU, kata Saiful adalah TPS khusus untuk para pemilih disabilitas.

"Harus ada ruang untuk mengakses TPS seperti yang cacat harus ada jalur kursi roda. Ada juga saudara-saudara kita yang cebol, pendek. ini semua sudah kami sampaikan ke KPU," jelasnya.

Menanggapi hal itu, komisioner KPU Sulsel Hasbullah mengatakan, pihaknya terus menginformasikan pada petugas di lapangan agar menyiapkan fasilitas untuk penyandang disabilitas, sehingga dapat mengakses TPS dan menyalurkan aspirasinya.