Bagikan:

JATENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemeliharaan data pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara setelah penetapan DPT Pemilu 2024 di Jateng yang tercatat sebanyak 28.289.413 pemilih.

"Kami mendorong dilakukan proses pemeliharaan data pemilih sampai dengan hari 'H' pemungutan suara Pemilu 2024, sebab pergeseran pemilih masih dapat saja terjadi hingga hari pemungutan suara," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng Anik Sholihatun di Semarang, Jateng, Minggu 2 Juli, disitat Antara.

DPT Pemilu 2024 di Jateng tercatat sebanyak 28.289.413 pemilih yang terdiri dari 14.113.893 pemilih laki-laki dan 14.175.520 pemilih perempuan dengan 117.299 TPS yang tersebar di 35 kabupaten/kota, 576 kecamatan dan 8.563 kelurahan/desa.

Terkait dengan penetapan DPT tersebut, Bawaslu Jateng menyoroti penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam penyelenggaraan pemilu atau sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dari jumlah DPT tersebut, lanjut dia, sebanyak 187.501 pemilih merupakan pemilih penyandang disabilitas yang meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik ringu, dan disabilitas sensorik netra.

"Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih," ujarnya.

Ia menyebut, tahapan penyusunan daftar pemilih menjadi salah satu tahapan yang cukup panjang pada Pemilu.

"Para pengawas pemilu selalu mengutamakan pencegahan dalam proses pengawasan. Jika dalam pengawasan menemukan sesuatu, Bawaslu di Jateng selalu menyampaikan saran perbaikan," tandasnya.