Bagikan:

DENPASAR - Pria Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko berinisial HS (21) ditangkap Polsek Kuta, Bali, karena mencuri tas pengunjung klub malam.

"Pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis, 4 Januari.

Pelaku ditangkap di Jalan Popies I, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (26/12) sekitar pukul 12.30 WITA.

Penangkapan  dilakukan selang beberapa jam korban perempuan bernisial VS (23) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta.

Korban membuat laporan polisi terkait kehilangan tas berisi iPhone 12 dan uang tunai sebesar Rp6.000.000 di klub malam kawasan Seminyak, Bali.

Di klub malam itu, korban berkenalan dengan dua orang WN Maroko, salah satunya pelaku pencurian.

"Sebelum tas itu hilang korban ke kamar mandi. Keluar dari kamar mandi langsung dance. Sementara tasnya masih ditinggalkan di meja yang saat itu masih ada tersangka di sana," imbuhnya.

Setelah berjoget di dance floor, korban kembali ke meja dan ternyata tasnya sudah hilang.

 

Dari laporan korban, polisi memburu tersangka. Barang bukti handpone disita dari tangan pelaku pencurian.

"Pada saat diamankan petugas, tersangka tidak melakukan perlawanan dan juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan proses hukum, saat ini tersangka telah di tahan di Mapolsek Kuta," ujar AKP Sukadi.