JAKARTA - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengungkap motif ayah tiri berinisial H memperkosa anaknya, S (11) karena didasari rasa gairah. Hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Ya sampai sejauh ini, dari hasil proses penyidikan yang bersangkutan merasa bergairah,” kata Yossi kepada wartawan, Rabu, 3 Januari.
“Nah disitulah ada nafsu sehingga dilampiaskan dengan tindakan tersebut,” sambungnya.
Yossi mengatakan, pelaku sudah melakukan perbuatan keji tersebut sejak anaknya masih duduk di bangku SD kelas 5. Pelaku mengancam anaknya agar tidak berbicara kepada siapa pun, termasuk melapor ke ibu kandungnya.
“Tersangka setelah melakukan tindakan pencabulan maupun persetubuhan terhadap korban, mengancam agar tindakan itu tidak diceritakan kepada orang lain. Baik itu kepada keluaraganya termasuk ibunya, maupun saudara-suadaranya,” ungkap Yossi.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Atas kasus pencabulan itu, H pun dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara.
"Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tutupnya.