Bagikan:

SEMARANG – Sutikno Miji (59) menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan anaknya, Guntur Surono (22) meninggal dunia di rumahnya, di Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 1 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian berawal saat korban yakni Guntur Surono pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Saat itu Guntur menganiaya adiknya dan ibunya menggunakan pisau.

“Ketika korban (Guntur Surono) pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan melakukan kekerasan kepada adiknya menggunakan pisau.

Miji, panggilan singkat Sutikno Miji, mendengar kabar itu langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Perlu diketahui, Miji tinggal terpisah dengan anak dan istrinya. Hal itu dikarenakan Miji merasa tidak sanggup menghadapi kelakuan anaknya, Guntur Surono. Jarak tempat tinggal Miji dengan rumah anak dan istrinya sekira 16 kilometer.

Lanjut mengenai kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan Miji. Setelah tiba di rumah menemui anak dan istrinya, Miji langsung memukul Guntur dengan kayu hingga tersungkur.

Melihat anaknya terjatuh, Miji masih emosi dan kembali menghajar Guntur dengan menggunakan batu bata habel. Seketika anaknya tewas dengan luka parah di kepala.

“Menurut hasil otopsi, korban (Guntur) meninggal akibat luka hebat.” ujar AKBP Wiwit Ari Wibisono, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 3 Januari 2024.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan segera mengamankan Miji dan mencari bukti-bukti lebih akurat dalam kronologis kejadian.

Hasil pemeriksaan kepolisian, Miji mengaku bahwa kelakuan putra pertamanya itu diluar batas. Guntur disebut sering membuat onar sejak SMP. Maka sebab itu sang bapak memutuskan untuk menjauh dengan putranya dengan tidak tinggal satu rumah.

“Saya sampai mengungsi ke rumah mertua berjarak 16 kilo untuk menghindar supaya tidak bentrok dengan dia (Guntur),” ujar Sutikno kepada awak media.

Miji juga mengungkapkan bawa ibu dan adiknya juga sering mendapat perlakuan kekerasan dari putranya. Dan puncaknya kejadiannya pada Senin 1 Januari 2024, sang bapak sudah tidak bisa menahan emosinya.

“Singkat cerita, kemarin dia (Guntur) menghajar ibu dan adiknya dan terus saya datang untuk memisahkan dan dia berkelahi dengan saya,” ungkap Miji.

AKBP Wiwit Ari Wibisono melanjutkan, bagaimanapun juga Miji telah melakukan pembunuhan.

“Jadi biar bagaimanapun bapak ini (Miji) telah melakukan perbuatan pembunuhan, karena melakukan tidakan yang berlebihan. Ketika pisau sudah terjatuh, pak tikno (Miji) ini masih melakukan tindakan kekerasan lainnya,” tutup Wakapolrestabes Semarang.

Miji dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau pasal 338 KUHPidana dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun.