JAKARTA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus MY (60) nenek pelaku penganiayaan terhadap dua orang cucunya di kawasan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Sudah ditangkap, (pelaku) kekerasan anak itu ya. Sudah ditangkap," kata Kanit PPA Polres Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno kepada VOI, Rabu, 3 Januari.
Pelaku MY ditangkap setelah polisi menerima adanya laporan dari pihak korban terkait adanya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. MY diamankan di rumahnya.
(Ditangkap) Jumat 29 Desember, malam," ucapnya.
Saat ini, pelaku MY sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Namun Iptu Ari belum menjelaskan secara rinci terkait penerapan pasal dan motif aksi kekerasan itu.
"Pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat," katanya.
Sebelumnya, dua bocah laki-laki berusia 2 dan 5 tahun diduga dianiaya oleh neneknya MY (60) hingga mengalami luka memar. Bahkan, disebut sang anak kerap tidak diberikan makan oleh neneknya.
Untuk diketahui, dua bocah ini tinggal dengan ayahnya yang satu rumah dengan neneknya. Sementara ibundanya telah pisah rumah karena sudah bercerai dengan sang suami.
BACA JUGA:
Siti Badriyah selaku ibunda korban mengaku mendapatkan informasi ini dari tetangganya pada Senin sore, 25 Desember. Peristiwa itu terjadi di kawasan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Saya baru tahu dari tetangga saya kalau anak saya dianiaya sama neneknya,” kata Siti saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 27 Desember.
Siti menjelaskan, saat dirinya tiba di lokasi, kondisi anaknya memar di sekujur tubuh.
Atas dasar itu, Siti memutuskan untuk melaporkan MY ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan itu terigistrasi : LP/B/3075/XII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA