BANYUMAS – Nenek berusia 49 tahun di Banyumas menjadi tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap anak balita (bawah lima tahun). Menurut laporan kepolisian, korban merupakan cucunya sendiri. Pelaku berinisial AA itu tercatat sebagai warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi Siswanto menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu, 27 Februari, AA memukuli cucunya sendiri, yaitu AAM.
"Atas tindakan penganiayaan yang diterimanya, korban yang masih berusia 2 tahun ini mengalami luka lebam pada kedua mata, luka lecet pada kepala serta luka lecet pada lengan tangan kiri", kata Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Maret.
Siswanto melanjutkan, menurut keterangan yang didapat, pelaku melakukan kekerasan kepada cucunya karena korban selesai makan, langsung buang air besar (BAB) dicelana. AA pun langsung marah dan memukul cucunya berkali-kali. Padahal, lanjut Siswanto, bocah berusia 2 tahun itu sedang sakit.
“Kebetulan saat itu pelaku sedang tidak enak badan. Ditambah pelaku kesal kepada ibu korban yang tak kunjung pulang dari luar kota. Sehingga pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala, mencubit tangan kiri korban sehingga mengakibatkan luka lebam. Kini korban sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.” jelas Siswato.
BACA JUGA:
Hingga akhirnya aksi penganiayaan itu terungkap oleh orang tua korban, AA dilaporkan ke Polresta Banyumas. Setelah petugas kepolisian memeriksa bukti dan memeriksa saksi, AA diamankan.
“AA kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.” ujarnya.
AA dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tauun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.