Bagikan:

SEMARANG - Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan nenek yang aniaya cucunya yang berusia 2 tahun di Desa Tambaksari.

"Seorang perempuan berinisial AA (49) telah kami amankan pada hari Rabu kemarin karena tega melakukan penganiayaan terhadap AAM (2) yang merupakan cucunya sendiri," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Banyumas, Antara, Kamis, 2 Maret. 

Kasus penganiayaan itu terungkap berkat laporan perangkat desa setempat ke polisi pada hari Rabu lalu. Setelah menerima informasi dari tetangga korban yang sempat mendengar keributan di rumah AA pada hari Senin pekan lalu. 

Petugas Unit Resrim Polsek Kembaran yang menerima laporan tersebut segera mendatangi rumah AA dan mendapati AAM dengan luka lebam pada kedua mata serta luka lecet pada kepala dan lengan tangan kiri.

Oleh karena itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kembaran menyerahkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.

Terkait dengan kronologi kejadian, Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, AA tega melakukan kekerasan terhadap cucu perempuannya karena korban buang air besar di celana sesaat setelah selesai makan pada hari Senin lalu. 

"Hal tersebut memicu kemarahan pelaku yang saat itu sedang tidak enak badan," jelasnya.

Menurut dia, kemarahan tersebut juga sebagai pelampiasan pelaku atas kekesalannya terhadap ibunda korban yang tidak kunjung pulang dari luar kota.

Selama ini, kata dia, korban tinggal bersama neneknya karena ibunya bekerja di luar kota setelah berpisah dengan suami atau ayah AAM.

"Pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala serta mencubit tangan kiri korban yang mengakibatkan luka lebam sehingga korban menjalani rawat inap di rumah sakit," tegasnya.

Menurut dia, pihaknya menjerat AA dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini, AA telah kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim.