BANYUMAS - Kasus penganiayaan seorang juru parkir di depan salah satu konter telepon seluler, Desa Karangjati, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terungkap. Kasus ini sempat viral di media sosial.
Petugas Unit Reskrim Polsek Kemranjen bersama Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap terduga pelaku. Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, terduga pelaku berinisal DS.
"Kejadiannya pada hari Senin, 15 Mei, sekitar pukul 16.00 WIB. Terduga pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa, 16 Mei, setelah video dari CCTV beredar di media sosial. Terduga pelaku berinisial DS (38), warga Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kebumen, sedangkan korban berinisial AH (29), warga Desa Kecila, Kecamatan Kemranjen, Banyumas," jelasnya.
Sebelum penganiayaan tersebut terjadi, kata dia, AH melihat ada dua pengendara sepeda motor yang berbincang-bincang di tepi jalan sehingga kendaraannya mengganggu pengguna jalan yang melintas.
Oleh karena itu, AH menegur dua pengendara sepeda motor tersebut dan meminta mereka untuk memarkirkan kendaraannya dengan benar.
Akan tetapi, teguran tersebut justru menimbulkan percekcokan karena pelaku berinisial DS yang menggunakan celana loreng TNI dan jaket abu-abu bergaris tiga memanjang di lengan itu tidak terima terhadap permintaan AH.
"DS yang tidak terima atas teguran itu justru marah terhadap AH dan menarik juru parkir tersebut ke arah konter, lalu terjadilah pemukulan," katanya.
Seperti yang terlihat dalam video CCTV yang viral di media sosial, kata Kasatreskrim, DS memukul AH dengan menggunakan helm hingga terjatuh dan pingsan karena mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kanan.
Setelah sadar dari pingsannya, AH segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemranjen yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan pelaku di wilayah Kebumen pada hari Selasa (16/5).
Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku, di antaranya sebuah helm merek KYT, satu helai celana loreng TNI, satu jaket abu-abu bergaris tiga memanjang di lengan, dan satu sepeda motor Supra X 125.
Terkait dengan celana loreng yang digunakan terduga pelaku, Kompol Agus memastikan DS hanyalah seorang warga sipil dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kemranjen.
"DS bakal dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.