Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari meringkus LG (24) juru parkir (Jukir) lapangan futsal di Kawasan Tamansari Jakarta Barat. LG ditangkap atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Samsul Bahri (24). Keributan itu terjadi hanya karena masalah parkir motor.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha membenarkan adanya penangkapan pelaku pembacokan.

"Ya benar, kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang dalam proses penyidikan," kata AKBP Rohman saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juni.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 31 Mei. Sebelum pembacokan itu terjadi, korban dan pelaku terlibat adu mulut di sebuah tempat parkir lapangan futsal.

"Korban saat parkir sepeda motornya ditegur oleh pelaku untuk tidak mengunci setang," ucap AKBP Rohman.

Namun korban menolak dan menunjuk rekan pelaku bernama Kumis yang dikenalnya sebagai senior pelaku. Kata Rohman, korban menunjuk ke arah Kumis dengan tangan sambil menyuruh mengatur posisi kendaraan korban. Melihat sikap korban, pelaku pun tersinggung dan tidak terima lantaran orang yang dihormatinya dilecehkan.

"Karena menurut pelaku, Kumis merupakan orang yang di hormatinya," ucap Rohman.

Hingga akhirnya korban selesai bermain futsal, pelaku menghampiri korban sambil memaki-maki. Dan tak lama kemudian pelaku langsung menyabet punggung korban dengan golok yang sudah disiapkannya.

"Pelaku membacok korban sebanyak dua kali mengenai ke bagian tubuh belakang. Punggung sebelah kanan dan lengan belakang sebelah kanan. Sehingga menyebabkan luka robek," jelas Rohman.

Korban segera dilarikan ke RSUD Kecamatan Tamansari rumah sakit oleh teman-temannya. Selanjutnya pihak korban melaporkan kejadian itu ke Polsektro Tamansari.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan cek lokasi sambil mengumpulkan bukti di lokasi kejadian dan mencari pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan dua jam setelah kejadian pembacokan, dan berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi," katanya.

Saat diamankan, polisi menyita satu golok sebagai barang bukti. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.