Bagikan:

JATENG - Polresta Banyumas menyelidiki kasus dugaan penganiayaan oleh terduga pelaku oknum TNI terhadap MA (23), seorang anak pejabat salah satu instansi vertikal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Berdasarkan laporan yang masuk kepolisian, kejadian itu terjadi saat MA melerai pengeroyokan di kawasan tempat hiburan malam di Sokaraja, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).

"Sudah diambil keterangannya saat membuat pengaduan. Besok akan kami tindaklanjuti," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Adriansyah Rithas Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan di Purwokerto, Minggu 14 Januari sore, disitat Antara.

Dalam kesempatan terpisah, korban berinisial MA mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di lokasi parkir kendaraan tempat hiburan malam salah satu hotel di Sokaraja, pada Sabtu 13 Januari, sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian itu dilaporkannya ke ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas siang harinya.

MA menjelaskan, saat berada di tempat parkir sepeda motor, dia melihat ada seorang perempuan yang terjatuh karena berantem dan selanjutnya diinjak-injak oleh seseorang pria.

"Saya enggak tahu perempuan itu siapa dan sekuriti pun enggak berani memisahkan. Akhirnya saya memisahkan, namun saat itu belum terjadi pengeroyokan," kata MA didampingi pengacaranya, Arief Budi Cahyono.

Setelah dilerai, kata dia, beberapa saat kemudian kembali terjadi keributan di tempat parkir mobil.

Bahkan, lanjut dia, ada empat perempuan yang dipukuli secara brutal oleh seorang pria sebelumnya melakukan tindak kekerasan di tempat parkir sepeda motor.

Oleh karena itu, MA segera mendorong orang yang melakukan pemukulan tersebut sembari meminta pria tersebut menghentikan aksinya.

"Dia lalu ngomong 'kamu siapa' sambil memukul, dan saya balas memukul. Lalu datanglah teman-temannya sekitar tujuh orang," kata anak pejabat Pangkalpinang yang sedang kuliah di Purwokerto itu.

Menurut dia, pria itu bersama dengan tujuh rekannya langsung mengeroyok dan menganiaya dirinya hingga mengalami luka-luka.

Setelah kejadian tersebut, dia mengaku mendapat informasi dari salah seorang rekannya jika pria berpakaian preman yang melakukan tindak kekerasan itu merupakan oknum anggota TNI.

Pengacara MA, Arief Budi Cahyono mengatakan pihaknya telah mengetahui identitas oknum TNI tersebut dan telah melaporkannya ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto pada Minggu 4 Januari siang.

Menurut dia, salah seorang perempuan yang menjadi korban penganiayaan oknum TNI itu berinisial K (22) nantinya akan didampingi oleh Saleh Darmawan selaku penasihat hukum.

"Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum tersebut beserta teman-temannya mengakibatkan korban MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang. Bahkan yang di wajah bagian bahwa harus mendapat dua jahitan, dan sudah mendapatkan visum," katanya.

Ia mengatakan korban berinisial K beserta teman-temannya juga telah mendapatkan visum, sehingga perkara tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik.

Terkait dengan kronologi kejadian tindak kekerasan yang dialaminya, K mengatakan hal itu berawal ketika dia mengetahui salah seorang temannya berinisial C menjalin hubungan dengan seorang oknum TNI berinisial AP yang diketahui telah memiliki istri.

"Selayaknya seorang teman, saya ngomong ke C 'C kamu sama A?'. Ketika C mengiyakan, saya pun ngomong 'bukannya dia suami orang'," katanya.

Akan tetapi tiba-tiba salah seorang sahabat C berinisial Ay berteriak di depan muka K sembari mengatakan "memang kenapa sama suami orang", dan kalimat tersebut dilontarkan hingga lima kali.

Tidak lama kemudian, kata dia, oknum TNI tersebut datang sembari mengatakan ungkapan yang tidak pantas dan memintanya untuk tidak usah ikut campur.

Oleh karena emosi, dia pun langsung menanyakan siapa sebenarnya yang layak disebut dengan ungkapan yang tidak pantas tersebut sembari menunjuk ke arah C.

"Ay tidak terima dan mendorong saya, si AP juga menendang saya. Dia itu brutal banget, saya enggak tahu ditendang berapa banyak," katanya.

Menurut dia, penganiayaan tersebut juga dialami empat temannya dan salah seorang di antaranya sampai diseret hingga bajunya sobek.

Penasihat hukum K, Saleh Darmawan mengatakan kliennya akan melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI itu ke Denpom IV/1 Purwokerto pada hari Senin 15 Januari.

"Kami masih mencoba dalami motif penganiayaan yang dialami empat teman K. Kalau yang sudah jelas motifnya baru dua orang ini, K dan MA," katanya.