Diduga Aniaya Warga di Tempat Hiburan Malam, 2 Anggota DPRD Medan Dipolisikan
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Dua anggota DPRD Kota Medan berinisial HS dan DS dilaporkan ke polisi. Keduanya bersama seorang lainnya diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang pria bernama Khalik Fazduani (30) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan. 

Saat ditemui, Khalik yang didampingi pengacaranya Hamdani Parinduri dan Munawir Hasibuan menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Kata Khalik, dugaan penganiayaan yang dialaminya itu terjadi pada Sabtu 5 November, dini hari. 

Khalik mengatakan, dirinya datang ke tempat hiburan tersebut atas dasar undangan seorang temannya. Namun saat ingin pulang dari acara tersebut peristiwa naas terjadi. 

"Waktu acara selesai, saya mau pulang. Tapi saya melihat seorang teman saya ada di tengah-tengah kerumunan orang yang sedang ribut. Saya kemudian datang dan menanyakan ada apa," kata Khalik kepada wartawan, Senin 28 November. 

"Dia bilang tidak apa -apa. Cuma, kata temenku itu, abangnya sedang ribut. Terus kubilang, aku balik lah ya," sambungnya. 

Namun, setelah ia balik badan, Khalik mendengar suara teriakan yang bersumber dari kerumunan tersebut. Mendengar itu, dirinya mengaku reflek menoleh ke belakang. 

Setelah itu, Khalik pulang. Tiba - tiba terdengar suara dari kerumunan yang berteriak dengan kata, "Woy". Sontak Khalik terkejut dan melihat kembali ke arah kerumunan. 

"Saya mendengar ada yang teriak 'Woy' ke saya, saat saya menoleh, tiba - tiba ada pria berinisal RS memukul bagian kening saya sekali. Setelah itu, pria berinisial HS turut memukul saya. Badan saya lalu dipijak oleh DS," ungkapnya. 

Khalik mengaku mendapatkan penganiayaan dari ketiga orang tersebut. Beruntung, teman-temannya yang lain menolong dan membawanya ke mobil. 

Karena kejadian itu, Khalik mengalami luka dan bengkak pada bagian punggung telapak tangan kiri, luka koyak pada bagian siku tangan kanan, bengkak pada bagian dahi serta paha kaki kanan, serta lainnya. 

Kejadian itu dilaporkannya ke Polsek Medan Baru, Sabtu 5 November sore. Laporan itu teregister dengan nomor:STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU. 

Pihak yang dilaporkan berinisal DS, HS, dan RS (adik DS). Berdasarkan informasi yang didapatnya, dari pihak yang dilaporkan ada yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Medan. 

"Yang saya dengar, HS dan DS adalah anggota dewan di Kota Medan. Ya saya berharap laporan tersebut diproses dengan baik dan pelaku segera ditangkap," kata dia. 

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Katanya, perkara tersebut sudah masuk ke dalam tahap sidik. 

"Perkara itu sudah naik tahap sidik. Sejumlah saksi sudah kita periksa. Salah satu terlapor juga sudah kita mintai keterangan sebagai saksi," sebut AKP Martua, dikonfirmasi wartawan, Sabtu 5 November. 

AKP Martua tak menampik jika kedua terduga pelaku penganiayaan merupakan anggota DPRD Medan. 

"Rencana tindak lanjut, kita akan gelar perkara ke Polrestabes Medan dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum DPRD tersebut, yakni HS dan DS," tutupnya.