Bagikan:

MEDAN - Massa yang tergabung dalam Rakyat Untuk Keadilan dan Supremasi Sipil (Raksahum)  berunjuk rasa di depan markas Polrestabes Medan. Massa menuntut agar polisi segera menangkap 2 anggota DPRD Kota Medan diduga penganiaya warga.

Aktivis Raksahum Ahmad Rizal mengatakan, tuntutan yang disuarakan pihaknya tersebut lantaran kedua anggota DPRD Kota Medan itu telah dilaporkan ke Polsek Medan Baru tanggal 5 November oleh korbannya bernama Khalik. 

"Seharusnya DRS dan HS memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Namun, kenyataannya berbanding terbalik dengan mereka melakukan dugaan penganiayaan di tempat hiburan malam," kata dia, Senin 12 Desember.

Ahmad Rizal menilai proses hukum terhadap kedua legislator tersebut berjalan lamban. Ia menduga, ada intervensi dari pihak-pihak maupun oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Padahal, kalau rakyat biasa melakukan penganiayaan langsung cepat di proses hukum. Tapi kenapa kasus dua anggota DPRD itu lamban?" tanya Rizal. 

Selain itu, ia juga menyayangkan kehadiran 2 anggota DPRD Kota Medan itu ke tempat hiburan malam. Menurutnya, dengan alasan apa pun, anggota DPRD tidak pantas secara moral untuk beraktivitas di tempat hiburan malam. 

Sementara, anggota massa aksi lainnya bernama Johan Merdeka menuntut agar seluruh anggota DPRD Medan yang sering ke tempat hiburan malam dites urine. 

"Kami mendesak agar HS dan DRS ditangkap dan ditahan" katanya saat berorasi.

Tak hanya itu, ia juga meminta Kapolda Sumut dan Kabid Propam untuk mengevaluasi dan mengawasi proses penyidikan atas laporan warga yang melaporkan dua anggota dewan.

"Kita juga minta agar kepolisian memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap pelapor/korban yang telah melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan di Polsek Medan Baru," bebernya. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan laporan Khalik di Polsek Medan Baru telah ditarik ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Saat ini, perkara dari dua belah pihak masih diselidiki.