Bagikan:

MAKASSAR - Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka rusuh di tengah demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keenam tersangka salah satunya mahasiswi ditahan. 

“Jumlah yang diproses lanjut sebanyak 6 orang di tempat kejadian perkara (TKP) Polsek Rappocini Makassar,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, Minggu, 11 Oktober. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan para tersangka diduga menghasut massa aksi dan melakukan perusakan pada demo Kamis, 8 September.

"Menghasut, melawan petugas, perusakan Polsek Rappocini," ujar Agus dikonfirmasi VOI terpisah. 

Keenam tersangka yakni K, SL (perempuan), I, N, MF dan D. Mereka dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan; Pasal 170 soal perusakan fasilitas umum serta Pasal 214 KUHP tentang perbuatan sengaja melawan hukum melakukan perusakan.

Kerusuhan pada demo di Makassar membuat banyak fasilitas umum dan kendaraan rusak.

Kerusakan terjadi di pos Lalu Lintas flyover Urip Sumoharjo, Makassar, sepeda motor, truk, videotron di depan kantor gubernur Sulsel. Kemudian kerusakan pagar Mal Nipah Makassar. Massa juga membakar 3 sepeda motor polisi.

Selain itu, massa merusak satu unit motor dinas Pemprov Sulsel dan 1 unit motor pribadi milik ASN.

Ada juga yang merusak dan melempar pos Satpol PP dengan bom molotov di kantor gubernur. Satu mobil Jatanras dipecahkan kacanyta di Jalan AP Pettarani, Makassar. 

Kerusakan menurut Ibrahimjuga terjadi di kantor DPRD Palopo. Gerbang dirobohkan, kaca-kaca dipecahkan. 

Ada 250 orang diamankan yang terdiri dari warga kemudian 77 pelajar dan 95 orang mahasiswa. Hingga akhirnya polisi menetapkan 6 orang tersangka.