MEDAN - Satuan Reskrim Polrestabes Medan akan memeriksa 2 anggota DPRD Medan atas nama David Roni Ganda Sinaga (PDIP) dan Habiburrahman Sinuraya (NasDem).
Kedua legislator itu diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Khalik Fadzuani di sebuah tempat hiburan malam, tanggal 5 November 2022, dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 2 legislator tersebut. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
"Sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dulu. Nanti kami infokan," kata Kompol Fathir, Selasa 17 Januari.
Kompol Fathir menegaskan, penanganan kasus tersebut berjalan sesuai prosedur. Ia menyebutkan, pihaknya juga telah mendalami setiap keterangan yang tercatat dalam BAP.
"Semua proses berjalan dengan sesuai prosedur. Setelah menarik kasus ini dari Polsek Medan Baru, Satreskrim mendalami lagi setiap keterangan yang ada di BAP," ujarnya.
Diketahui, dugaan penganiayaan itu pertama terungkap saat korban Khalik Fazduani (30) melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Baru, tanggal 5 November 2022.
Kuasa hukum pelapor, Hamdani, meminta kinerja penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam menangani perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua anggota DPRD Medan harus profesional.
"Dari awal membuat laporan pada 5 November 2022 lalu, sampai sekarang ini penyidik belum ada menetapkan tersangkanya dan kami meminta kasus ini ditangani profesional," pungkasnya.