Bagikan:

JAKARTA - Israel pada Selasa memutuskan hadir dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, untuk membela diri atas kasus kejahatan genosida yang diajukan Afrika Selatan.

Menurut lembaga penyiaran publik Israel KAN, keputusan itu diambil setelah pembahasan intensif antara para pejabat tinggi Israel dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

"Israel telah menandatangani konvensi menentang genosida selama beberapa dekade, dan kami tentu saja tidak akan memboikot proses tersebut, tetapi akan berdiri dan menolak rencana persekongkolan tidak masuk akal untuk melawan kami,” kata penasihat keamanan nasional Israel Tzachi Hanegbi dalam pernyataan dilansir ANTARA dari Anadolu, Selasa, 2 Januari.

Harian The Haaretz mengatakan militer dan Kejaksaan Agung Israel mulai mempersiapkan cara menghadapi kasus ini di ICJ.

Pekan lalu, Kementerian Luar Negeri Israel mengutuk keras Afsel karena memulai tindakan hukum di ICJ untuk menyelidiki kejahatan genosida di Jalur Gaza dan menggambarkan tindakan Afsel sebagai "fitnah keji" terhadap Israel.

Afsel sebelumnya mengajukan permohonan proses hukum terhadap Israel “mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza,” kata ICJ dalam siaran persnya.

“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata negara Afrika tersebut.

 

Israel menggempur Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober. Sedikitnya 22.185 warga Palestina, kebanyakan wanita dan anak-anak, telah tewas dan 58.000 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan Israel juga menyebabkan kehancuran di Gaza, di mana 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut rusak atau hancur, dan hampir 2 juta penduduknya mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.