Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) akan menyampaikan perintah pengadilan mengenai permintaan tindakan sementara tambahan untuk Israel dalam kasus genosida pada Jumat, 24 Mei 2024.

"Sidang umum akan berlangsung pada pukul 15.00 (atau 20.00 WIB) di Istana Perdamaian, Den Haag. Hakim Nawaf Salam, Ketua Pengadilan, akan membacakan Perintah Pengadilan," demikian pernyataan pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut pada Kamis, 23 Mei 2024.

Pekan lalu, Mahkamah Internasional mengadakan sidang selama dua hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel.

Hal tersebut diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.

Lebih dari 35.600 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Lalu, hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober 2023.

Sebelumnya, Israel dituntut akibat melakukan genosida di Mahkamah Internasional.

Jaksa Pengadilan Pidana Internasional, Karim Khan, pada Senin, 20 Mei 2024, mengatakan dirinya meyakini Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, memikul tanggung jawab atas kejahatan perang dan kemanusiaan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza.