Palestina Sambut Baik Putusan Mahkamah Internasional, Menlu Maliki: Dukung Kemanusiaan dan Hukum Internasional
Sidang kasus gugatan dugaan genosida di Gaza oleh Israel. (Sumber: UN Photo/ICJ-CIJ/Frank van Beek)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Palestina menyambut baik putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk menghentikan genosida di Gaza, dalam sidang kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan ke pengadilan yang berbasis di The Hague, Belanda, Hari Jumat.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al Maliki mengatakan, Otoritas Palestina (PA) menyambut baik langkah-langkah sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional.

"Para hakim ICJ telah menilai fakta-fakta dan hukum. Mereka memutuskan untuk mendukung kemanusiaan dan hukum internasional," katanya, melansir The National News 26 Januari.

"Kami menyerukan kepada semua negara untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh pengadilan dilaksanakan, termasuk oleh Israel, negara penjajah," lanjutnya.

"Ini adalah kewajiban hukum yang mengikat. Negara-negara sekarang memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk menghentikan perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan memastikan bahwa mereka tidak terlibat," urainya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Internasional yang dipimpin oleh Joan E. Donoghue, memerintahkan Israel untuk menghentikan genosida di Gaza.

"Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum setiap hasutan publik untuk melakukan genosida," kata Donoghue dalam putusannya.

Dia menambahkan, Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan juga harus memastikan bukti dugaan genosida tetap ada.

Pengadilan memutuskan, Israel harus mengambil semua tindakan untuk mencegah semua tindakan membunuh atau melukai warga Gaza.

"Israel harus memastikan militer tidak melakukan tindakan genosida." kata hakim.

Perintah ICJ merupakan pengingat penting bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum, kata Al Maliki.